Menurut Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER-28/PB/2011 Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyerapan Anggaran, maka diperlukan sistem informasi yang dapat membantu mempercepat monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dari seluruh satuan kerja (SATKER) di dalam sebuah organisasi kelembagaan nasional.
Modul ini mempunyai fitur-fitur antara lain sebagai berikut:
Modul ini merupakan modul standar yang harus dimiliki oleh setiap sistem berbasis elektronik, karena disini merupakan jantung dari security aplikasi.
Modul ini berfungsi untuk menginput data target pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik. Interface dari module ini adalah:
Fungsi dari modul ini adalah untuk menginput data realisasi baik fisik maupun non fisik. Input dilaksanakan oleh user satker. Interface terdiri dari :
Modul ini merupakan modul output yang mana tiap data yang telah di input oleh satker baik target maupun realisasi dapat dilihat oleh user sesuai dengan kewenangan masing-masing. Modul reporting merupakan muara dari aplikasi MONEV yang akan menggenerate report sesuai dengan format dan ketentuan dari manajemen.
Modul ini akan dibagi menjadi 3 sub modul yaitu :
Form tersebut disesuaikan dengan standard pelaporan DIPA , yang berisi tentang kegiatan masing-masing satker
Merupakan form laporan yang berisi data summary dari seluruh kegiatan dari satker. Form ini juga merupakan summary dari FORM A masing-masing satker yang telah di olah dan dikonsolidasikan menjadi satu report anggaran BKIPM.
Merupakan laporan yang dibuat untuk analisa dan keperluan internal anggaran.
Modul ini merupakan modul service yang memungkinkan aplikasi atau sistem lain baik yang sudah dibangun maupun belum dikembangkan di organisasi user untuk mengakses data-data tertentu tanpa harus mengakses database MONEV secara langsung.
Modul ini merupakan cara penyajian data dalam bentuk grafik. Dengan adanya modul ini akan mempermudah bagi pihak manajemen pada khususnya dan user satker untuk memonitor kegiatan DIPA.