Merupakan aplikasi yang diperuntukan bagi divisi HRD (Human Resource Departemen) maupun divisi yang terkait dengan sumber daya manusia. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan anda dalam menghitung penggajian dan perhitungan pajak.
Fitur Utama Intelligence Payroll
- Terintegrasi dengan CronosERP yang merupakan sistem ERP perusahaan
- Penghitungan PPh 21, tidak akan mengakibatkan SPT Tahunan lebih atau kurang bayar (kecuali dalam kondisi ekstrim)
- Worksheet, Semua penghitungan PPh 21 (untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Lepas dan Pembayaran Lainnya) dalam SPT Masa maupun SPT Tahunan tersedia “Kertas Kerja Penghitungannya” yang dapat dicetak dan ditunjukkan ke Pemeriksa Pajak
- Kompatibel dengan e-SPT, karena tersedia fasilitas ekspor data e-SPT yang akan menghemat waktu sehingga tidak diperlukan peng-entrian ulang data–data Pajak dalam pelaporan ke KPP
- Sistem Payroll,tersedia Auto Payroll Journal, Slip Gaji, Take Home Pay Report, Pinjaman Karyawan, Penghitungan Lembur , dll
- Rekonsiliasi Pajak, Untuk PPN dan Pajak Pemotongan disediakan rekonsiliasi pajak yang sangat berguna dalam pemeriksaan pajak
1. Engine yang Sempurna
- jika anda melakukan pembayaran PPh 21 Masa sesuai dengan penghitungan yang dihasilkan software. Kecuali dalam kondisi ekstrim
- Dapat mengakomodasi metode penggajian gross atau net, metode penghitungan pajak gross-up atau tidak gross-up.
- Setting penghitungan pajak penghasilan karyawan sesuai dengan peraturan pajak terbaru.
- Dapat menghitung PPh 21 untuk semua jenis pegawai sesuai ketentuan pajak terakhir.
- Menghitung lembur sesuai ketentuan DepNaker atau sesuai policy perusahaan
- Dapat diekspor ke Formulir Elektronik (e-SPT)
2. Software yang Flexible
- Dapat dikastemisasi sesuai dengan kondisi HR dan preferensi perpajakan masing2 perusahaan
- Menyediakan juga semua form elektronik yang dapat diisi secara manual (tidak diotomatisasi dengan engine)
- Tarif pajak, Jamsostek dan Premi Pensiun dapat dimodifikasi sendiri sesuai yang dibayar
- Ketentuan lembur dan utang karyawan dapat dikastemisasi sesuai kebijakan perusahaan
3. Internal Control
- Semua entry (baik untuk pegawai tetap, tidak tetap, pegawai lepas dan non pegawai) dan penghitungan pajaknya di SPT PPh 21 disediakan
- Semua entry di jurnal dilengkapi report pendukungnya.
- Jumlah pajak yang benar – benar akan dibayar bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan (cashflow) perusahaan.
- Apabila dilakukan pemeriksaan pajak, perusahaan klien tidak perlu lagi menyusun rekonsiliasi karena disediakan jurnal dan alat bantu rekonsiliasi.
4. Laporan Lengkap
- Semua formulir pajak yang diminta Otoritas Pajak
- Laporan Jamsostek
- Laporan Premi Pensiun
- Laporan Take Home Pay [Mengkombinasikan laporan penggajian dan Laporan Gaji Individual]
- Laporan Transfer Bank (jika gaji dibayarkan melalui bank)
- Slip Gaji
- Pinjaman Karyawan
- Medical Reimbursement Fund status
- Laporan Lain-lain